Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Lurah Tong Marimbun Kecamatan Simarimbun Kota Pematang Siantar Losten Siadari menghimbau kepada Perkumpulan Petani Pengguna Air ( P3A) yang ada dikelurahannya pengerjaan drainase baiknya dituntaskan, Rabu (29/11/2023), saat awak media konfirmasi Lurah melalui melalui telpon seluler whatsapp.
Lanjut L. Siadari kepada awak media, di Kelurahan Tong Marimbun pengerjaan drainase ada 3 paket. Secara langsung sebagai Lurah pernah mempertanyakan kepada P3A terkait perkembangan pekerjaan drainase di kelurahannya, jawaban P3A akan di lanjutkan lagi, tukas Lurah Tong Marimbun.
Sebagai informasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi kecil/berupa perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi yang menggunakan dana APBN. Adapun pelaksanaannya di Kota Pematang Siantar yang peruntukkannya membantu irigasi pertanian bagi Perkumpulan Petani Pengguna Air ( P3A).

Saat awak media turun kelapangan melihat hasil pelaksanaan pembangunan saluran drainase yang berasal dari APBN tersebut bangunan hanya dikerjakan 50% persen saja, terkesan diterlantarkan. Sementara informasi yang diperoleh awak media dana sudah penuh turun.
Di tempat terpisah saat awak media menjumpai LSM Khatulistiwa Demson Manurung Rabu (29/11/2023), menyatakan telah melakukan investigasi pekerjaan di proyek drainase, dan itu tidak sesuai dengan perencanaan yang ada, lantainya sudah tidak ada lagi, akibat tergerus air.
“Ini karena campuran semen dan pasir tidak sesuai perbandingan jadi cukup rapuh,” terang Demson.
Lanjut Demson, Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp1,9 Miliar lebih untuk P3A Kota Pematang Siantar. Ada dua Kecamatan yang mendapatkan bantuan tersebut yakni Kecamatan Siantar Marihat dengan 5 kelurahan dan Kecamatan Siantar Marimbun terdapat 5 kelurahan.
Sebagai informasi nilai pagu per paket adalah Rp195 juta kurang lebih, sedangkan dana tersebut keluar dua termin.
Lebih lanjut Demson menyebutkan, investigasi yang dilakukan LSM Khatulistiwa kepada salah seorang pengurus P3A yang tidak mau disebutkan namanya berinisial S menyatakan, membenarkan adanya Kewajiban (KW) yang nilainya tidak kecil. Ironisnya lagi pekerjaan yang harusnya dikerjakan secara swakelola oleh pengurus P3A, namun pada kenyataannya diserahkan kepada pihak ke 3.
“Yang paling dirugikan disini adalah petani, karena saluran drainase untuk pertaniannya tidak juga terpenuhi sehingga berdampak pada hasil panen yang tidak maksimal”, tutup Demson (AS)









