Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Pihak manajemen Koin Bar Siantar menyatakan bahwa Hilda Pangaribuan (36), yang merupakan terdakwa kasus narkoba tepatnya 12 Juni 2024, dengan tegas sudah bukan karyawan lagi di Koin Bar.
Pernyataan ini disampaikan Putri yang mewakili pihak manajemen Koin Bar. Putri berharap rekan rekan media bisa bijaksana dalam pemberitaan yaitu ketika sesorang sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan maka segala perbuatan yang di lakukan menjadi tanggung jawab peribadi, tidak ada hubungan dengan perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.
“ketika sesorang sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan maka segala perbuatan yang di lakukan menjadi tanggung jawab peribadi, tidak ada hubungan dengan perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, tutur Putri.
lebih lanjut Putri menjelaskan Jumat (7/2/2025), masalah kasus yang menjerat Hilda yang diketahui memesan narkoba jenis ekstasi dari Hendri Kusumo biarlah proses hukum yang akan memprosesnya. Jadi saya mewakili manajemen sekali lagi menyampaikan bahwa Koin Bar Siantar tidak ada hubungannya dengan masalah kasus yang menimpa Hilda. Koin Bar Siantar sebagai usaha hiburan selalu taat dan mengikuti peraturan yang ada.
“Koin Bar Siantar tidak ada hubungannya dengan masalah kasus yang menimpa Hilda, Koin Bar Siantar sebagai usaha hiburan selalu taat dan mengikuti peraturan yang ada”, tutup Putri. (A. Siregar)
Berikan Komentar Anda