Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak saat bertemu awak media Senin (28/7/2025), memberi penjelasan terkait Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Korupsi pada 16 Juli 22025, saat ini sudah diamankan Polres Pematangsiantar.
Jelas Kapolres, sebelumnya telah dilakukan panggilan pertama terhadap Kadishub, namun yang bersangkutan beralasan sakit. Polisi pun mengecek ke kediaman tersangka, namun Julham tidak berasa di rumah.
Kemudian Polres Pematangsiantar melakukan panggilan kedua dan yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga polisi menerbitkan surat penangkapan, jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, Julham Situmorang lewat media sosial pribadinya FB @Julham_Situmorang membuat status pembelaan diri mengaku diperas oleh Kanit Tipikor.
Kapolres AKBP Sah Udur menyebut apabila benar anggotanya melakukan pemerasan, Julham Situmorang bisa melaporkannya ke Seksi Pengawasan ataupun Seksi Propam Polres Pematangsiantar.
“Masyarakat bebas melaporkan. Kita ada wadahnya. Kalau memang memberikan kritik, saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan, kita ada wadahnya,” kata Sah Udur.
Sah Udur mengaku sudah memeriksa sendiri Ipda Lizar Hamdani dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan aksi pemerasan yang disebutkan Julham Situmorang.
“Langsung saya melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor dan penyidik dalam kasus ini. Dan saat ini Kanit Tipikor tetap akan melakukan tugasnya,” kata Kapolres Pematangsiantar Sah Udur. (Mar)









