Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan korban kakak adik kandung, Fitreni Purba (22) dan Samudra Purba (21) warga Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sianțar Martoba Kota Pematangsiantar di Satuan Reskrim Polres Sianțar terkesan jalan ditempat dan dibiarkan.
Hal ini disampaikan Holman Purba didampingi Endang Sihite merupakan orangtua kandung kedua korban saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025) sore.
“Sudah 1 tahun ini anak kami melaporkan kejadian pengeroyokan itu tapi sampai saat ini terkesan dibiarkan,” Ujar Holman.
Holman menjelaskan kejadian pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke Mako Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi No. LP/B/329/VI/2024/SPKT/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2024.
Pengeroyokan itu terjadi di Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sianțar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat (14/6/2025) sore sekira pukul 15.45 Wib yang dilakukan terlapor Maria Br. Silalahi dan Rina Br. Silalahi yang juga merupakan kakak adik kandung dengan cara menampar dan memukul pakai kayu dan tangan secara berulang kali bahkan mencekik leher korban Fitreni Br. Purba.
Kemudian korban Samudra Purba dipukul dibagian kepala sebanyak 1 kali dan bokong sebanyak 2 kali. Motif Pengeroyokan tersebut karena korban Samudra Purba mencabut tanaman Sere yang ditanam terlapor dijalan menuju rumah.
Berikan Komentar Anda