Oknum Camat di Taput Dijatuhi Vonis 1 Bulan Penjara, karena Terlibat Politik Praktis

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Taput || Seorang oknum camat di Kabupaten Tapanuli Utara ( Taput ), BN , divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh pengadilan Negeri ( PN ) Tarutung.

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Taput, Parlin Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Arfan Pandiangan dan dari pihak kepolisian Ipda Mula Sihombing, dalam keterangan pers di Kantor sekretariat Bawaslu Taput, Senin, (18/11/2024).

Parlin yang juga menjabat sebagai koordinator Divisi penanganan, pelanggaran, dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Taput itu mengatakan, sebelum dijatuhi vonis 1 bulan penjara oleh PN Tarutung, awalnya oknum camat, BN, dilaporkan oleh Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-DENS) atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada.

“Selanjutnya atas laporan tersebut dilakukan pemeriksaan alat bukti bersama tim sentra Gakkumdu dan diregister,”katanya.

Baca Juga:  Pasangan JTP - Dens Resmi Mendaftar di Kantor KPUD Taput

Dia mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan dikuatkan dengan alat bukti, maka statusnya laporan dinaikkan ke penyelidikan karena ada dugaan tindak pidana pemilu.

Lanjutnya menambahkan, setelah melalui kajian maka ditetapkan terjadi dugaan tindak pidana pemilu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Taput.

“Kemudian setelah melalui proses persidangan, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Camat Sipahutar, BN, dengan hukuman 1 bulan penjara denda lima juta dan subsider satu bulan,”ucapnya.

Parlin menyebut oknum camat tersebut ditengarai melanggar undang-undang UU no, 6 tahun 2020 pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 tentang pemilihan dan netralitas apartur sipil negara (ASN).

“Terdakwa yang merupakan ASN dan terlibat praktis berkampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon,”pungkasnya. (Aman Siregar)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi
Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik
WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan
Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung
Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan
Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan
Natal Oikumene Kecamatan Pangaribuan, JTP Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:34 WIB

Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:25 WIB

Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:51 WIB

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:46 WIB

WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB