Nawasenanews.com-Taput || Seorang oknum camat di Kabupaten Tapanuli Utara ( Taput ), BN , divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh pengadilan Negeri ( PN ) Tarutung.
Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Taput, Parlin Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Arfan Pandiangan dan dari pihak kepolisian Ipda Mula Sihombing, dalam keterangan pers di Kantor sekretariat Bawaslu Taput, Senin, (18/11/2024).
Parlin yang juga menjabat sebagai koordinator Divisi penanganan, pelanggaran, dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Taput itu mengatakan, sebelum dijatuhi vonis 1 bulan penjara oleh PN Tarutung, awalnya oknum camat, BN, dilaporkan oleh Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-DENS) atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada.
“Selanjutnya atas laporan tersebut dilakukan pemeriksaan alat bukti bersama tim sentra Gakkumdu dan diregister,”katanya.
Dia mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan dikuatkan dengan alat bukti, maka statusnya laporan dinaikkan ke penyelidikan karena ada dugaan tindak pidana pemilu.
Lanjutnya menambahkan, setelah melalui kajian maka ditetapkan terjadi dugaan tindak pidana pemilu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Taput.
“Kemudian setelah melalui proses persidangan, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Camat Sipahutar, BN, dengan hukuman 1 bulan penjara denda lima juta dan subsider satu bulan,”ucapnya.
Parlin menyebut oknum camat tersebut ditengarai melanggar undang-undang UU no, 6 tahun 2020 pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 tentang pemilihan dan netralitas apartur sipil negara (ASN).
“Terdakwa yang merupakan ASN dan terlibat praktis berkampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon,”pungkasnya. (Aman Siregar)









