Nawasenanews.com- Simalungun | Sebuah cafe di Jln. Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi tempat penggerebekan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini menghasilkan penangkapan seorang pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, Tersangka, yang dikenal dengan inisial EP alias Akong, 35 tahun, berhasil diamankan.
” Operasi ini berhasil mengamankan EP alias Akong bersama dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0.41 gram, sebuah unit HP Android merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah timbangan digital, dan satu ball plastik klip kosong, “ujar AKP Irvan, Senin (25/3/2024).
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di Cafe Santuy Beringin.
Menanggapi informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Berikan Komentar Anda