Nawasenanews.com, Simalungun – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa pagi (25/11/2025). Penangkapan dramatis ini terjadi di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Jantuahman Purba diduga menggelapkan dana desa lebih dari Rp533 juta.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah menyelidiki kasus ini sejak Agustus lalu. “Tersangka Jantuahman Purba ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMNag,” ujar Ipda Bilson saat dikonfirmasi pada Rabu sore (26/11/2025), sekitar pukul 17.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit. “Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp533.297.283 dari penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya periode 2021 hingga 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kasat Reskrim.
Rincian kerugian negara cukup mengejutkan, yaitu selisih penarikan uang Rp65,1 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, modal usaha simpan pinjam Rp397,6 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, modal BSI Link Rp39,8 juta yang tidak jelas, dan modal usaha toko desa Rp30,7 juta yang hilang.
Ipda Bilson menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis. “Kanit Tipidkor bersama anggota mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Kami langsung bergerak bersama perangkat desa untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat tim Tipidkor tiba di rumah tersangka, Jantuahman Purba sedang berada di dalam rumah bersama istrinya. “Kanit menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan oleh istrinya dan perangkat desa,” jelas Ipda Bilson.
Istri tersangka yang tampak terkejut menerima salinan surat perintah penangkapan. “Ibu sangat terkejut, tapi kami jelaskan bahwa ini adalah proses hukum yang harus dijalani. Satu lembar surat perintah penangkapan diserahkan kepada istrinya sebagai bukti,” ungkap salah satu anggota tim.
Perangkat desa yang menyaksikan penangkapan mengungkapkan rasa kecewanya. “Kami sangat kecewa dengan perbuatan Pak Ketua BUMNag. Dana itu adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang perangkat desa.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik. “Sesampainya di ruang penyidik, tersangka langsung diambil keterangannya didampingi oleh pengacara yang disiapkan oleh penyidik, Bripka Jefri Siagian, S.H.,” jelas Ipda Bilson.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka Jantuahman Purba resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun selama 20 hari ke depan. “Penahanan ini diperlukan untuk kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Ipda Bilson.
Jantuahman Purba (44 tahun), warga Huta Ponton Terang yang berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus Ketua BUMNag, kini harus mendekam di balik jeruji besi. “Kami tidak membeda-bedakan siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Hukum harus ditegakkan,” tegas Kasat Reskrim.
Warga desa yang mengetahui penangkapan ini mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa. Dana BUMNag itu untuk kesejahteraan kami bersama, tapi malah dikorupsi. Kami dukung polisi untuk memproses sampai tuntas,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/Sat Reskrim/Polres Simalungun yang dibuat pada 19 Agustus 2025. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam yang memakan waktu tiga bulan,” ungkap Ipda Bilson.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang tertuang dalam Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025 menjadi bukti kuat untuk menetapkan tersangka. “Audit ini sangat detail dan menjadi dasar penyidikan kami,” jelas Kasat Reskrim.
Rencana tindak lanjut kasus ini sudah jelas. “Kami akan terus memeriksa tersangka, menempatkannya di RTP selama 20 hari, dan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Ipda Bilson.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. “Kami tidak akan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apa pun. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Penangkapan Ketua BUMNag ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan menjangkau siapa pun yang berani menggelapkan uang rakyat. Hal ini membuktikan keseriusan Polres Simalungun dalam pemberantasan korupsi hingga ke level desa. (rls/*)
Editor: Susan









