Nawasenanews.com–Simalungun || Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang di nahkodai oleh Buyung Irawan Tanjung mengecam keras keputusan yang dikeluarkan Camat Raya Kahean No : 400.10.2/12/2024 tentang pembatalan keputusan Camat Raya Kahean No : 188.45/209/36.7.2/2022 tentang Pengesahan Penetapan Pengurus Maujana Desa/Nagori Panduman masa bakti 2022 – 2028.
Ketua PABPDSI yang kesehariannya disapa Bang Buyung kepada awak media Senin (6/05/2024) menyatakan, surat yang dikeluarkan Camat Raya Kahean cacat hukum karena belum ada putusan pengadilan, sesuai pasal 71 ayat (3) UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut Buyung menjelaskan, sebagai Pimpinan PABPDSI Simalungun, akan menindaklanjuti surat keberatan Maujana Nagori Panduman No : 147/019/MPD/IV/2024. tentang kebijakan Camat Raya Kahean.
” Dengan adanya pembatalan terhadap Maujana Nagori Panduman Periode 2022 – 2028 berarti secara substansi Camat Raya Kahean membatalkan hasil pemilihan Pangulu Panduman,” tukas Buyung.
“Semoga Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga tanggap atas surat yang saya sampaikan,” tutur Buyung.
Di tempat terpisah salah seorang warga bermarga Saragi menyatakan, baiknya pemerintah jangan membuat warganya bingung. ” Yang sudah ada baiknya dibina, jangan dibuat masalah, kami sebagai warga Nagori Panduman jadi terpecah belah,” imbuh Saragi.
Lebih lanjut Saragi berharap kepada Bapak Bupati Simalungun agar segera menyelesaikan permasalahan Maujana di Nagori Panduman
” Saya herharap bapak Bupati segera menyelesaikan masalah ini.Apalagi sebentar lagi tahun politik, ini bisa menjadi batu sandungan nantinya,” tutup Saragi.(S)
Berikan Komentar Anda