Pasutri yang Belum Memiliki Buku Nikah, Pemkab Simalungun Akan Melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Simalungun,Pengadilan agama dan Kemenag rapat untuk mencari solusi bagi Pasutri yang belum memiliki buku nikah dengan Sidang Isbat (Nawasenanews/ Ist)

Pemkab Simalungun,Pengadilan agama dan Kemenag rapat untuk mencari solusi bagi Pasutri yang belum memiliki buku nikah dengan Sidang Isbat (Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com – Simalungun | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melihat masih adanya terdapat pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah meskipun sudah sah menikah menurut agama, sehingga tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menyikapi hal itu, Bupati Simalungun memerintahkan Perangkat Daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi bagi Pasutri yang belum memiliki buku nikah, sehingga para Pasutri tersebut mempunyai dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.

Menindaklanjuti perintah Bupati tersebut, Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang Isbat perkawinan tersebut ketiga instansi pemerintah ini menggelar rapat di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (15/5/2024).

Rapat itu dipimpin oleh Bupati Simalungun diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Ramadhani Purba didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sri Wahyuni.

Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nuzul Lubis beserta Wakil Ketua Pengadilan Agama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun serta Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga. Sementara itu Kakan Kemenang Simalungun diwakili Kasi Bimas Mara Timbul Daulay.

Baca Juga:  Bupati Simalungun Hadiri Mubes Himapsi ke-XIV

Dalam rapat tersebut antara lain membahas tentang ketentuan-ketentuan dan persiapan kelengkapan berkas bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang Isbat tersebut.

Dengan adanya sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat yang mengajukan permohonan akan menerima tiga dokumen penting.

Ketiga dokumen itu adalah Keputusan Pengadilan Agama Tentang Isbat nikah, Buku Nikah dari KEMENAG dan data Adiminstrasi Kependudukan dari Dinas Dukcapil (kelengkapan data pada Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lain lain)

Asisten Ekbang Ramadhani Purba, dalam rapat tersebut mengimbau kepada para camat, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA), lurah dan pangulu untuk melakukan pendataan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan Isbat Nikah Terpadu tersebut.

Ramadhani juga meminta kepada instansi terkait untuk meningkatkan kerjasamanya dalam percepatan penyelesaian bagi warga yang belum memiliki buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan penting lainnya.

Untuk pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan ditentukan kemudian, karena Pemkab Simalungun saat ini masih melakukan persiapan dalam pelaksanaan sidang tersebut.( MS)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Parapat, Polsek Parapat Pastikan Non Pidana
Along Tidak Berkutik Saat Dibekuk Polres Simalungun di Sarang Narkoba di Kampung Jawa
Sat Reskrim Polres Simalungun Dini Hari Kawal Pelaku Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan, Korban Ibu Tua Luka Parah Dirujuk ke RS Efarina
Gerak Cepat Polsek Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air di Simalungun Ditangkap Kurang dari 15 Menit
Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:25 WIB

Wanita 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Parapat, Polsek Parapat Pastikan Non Pidana

Minggu, 5 April 2026 - 21:59 WIB

Along Tidak Berkutik Saat Dibekuk Polres Simalungun di Sarang Narkoba di Kampung Jawa

Sabtu, 4 April 2026 - 21:40 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Dini Hari Kawal Pelaku Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan, Korban Ibu Tua Luka Parah Dirujuk ke RS Efarina

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:02 WIB

Gerak Cepat Polsek Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air di Simalungun Ditangkap Kurang dari 15 Menit

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Berita Terbaru