Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Perkara tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Ketua IDI Siantar – Simalungun pada tanggal 13 Januari 2024 lalu, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematangsiantar sebagaimana dalam LP/B/49/I/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Pelapor Predy Roy Suranta Ginting, terlapor dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing (Ketua IDI Cabang Siantar – Simalungun). Polda Sumut diduga telah merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, pada hari Kamis, 1 Februari 2024 lalu, saat dikonfirmasi via layanan WhatsApp, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sempat menyangkal dan mengatakan bahwa “tidak ada” penangkapan tersebut.
Namun pada tanggal 11 Februari 2024 lalu, Kabid Humas mengakui penangkapan tersebut dengan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan Gelar Perkara bahwa perbuatan dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi perkara tersebut lebih mengarah kepada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Subs Pasal 369 dari KUHPidana sehingga tindak lanjut penanganan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, dalam proses penyelidikan Pelapor dan Terlapor memohon kepada penyidik untuk menunda proses lebih lanjut karena akan diselesaikan secara kekeluargaan dan tnggal 29 Januari 2024 membuat kesepakatan perdamaian serta mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan hasil gelar perkara, penyidik mengeluarkan surat menghentikan penyelidikan.
Berikan Komentar Anda