Pemilik Ganja 85.20 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar Saat Mengendarai Sepeda Motor

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Satu orang laki laki ditangkap inisial MAN (23) warga Jalan Karya Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan Tim menerima informasi dari masyarakat adanya kepemilikan narkotika di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB Personil Satnarkoba berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki inisial MAN sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 4914 TAL dan menemukan barang bukti di kantong celana sampingnya ada 2 paket ganja, dan di kantong kanan depan ada uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta di kantong celana kiri depan ada 1 unit handphone (HP) merk Realme.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan EP Diduga Miliki Sabu

Tidak itu saja dari dalam bagasi sepedamotor dikendarai MAN juga ditemukan juga barang bukti 5 paket ganja.

Saat diinterogasi MAN mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total keseluruhan 7 paket ganja berat bruto 85.20 gram tersebut diperolehnya dari orang tak dikenalnya di daerah Kampus USI. Lalu MAN beserta abrang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“MAN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Sia/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru