Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Kisaran –  (15/12/2025) – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dan dihadiri Wakil Bupati Asahan, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini dinilai lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta upaya efisiensi pembiayaan negara.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Selain itu, pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, sebagai dasar sinergitas dan koordinasi dalam penerapan pidana kerja sosial di daerah, yang meliputi aspek penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi dengan melibatkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Danrem dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan, Begini Cara Forkopimda Bangun Sinergi

Dalam kegiatan ini, materi disampaikan oleh Sofie Eka Silalahi, S.H. dan Era Husni Tamrin, selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, yang memaparkan secara komprehensif mengenai konsep pidana kerja sosial, dasar hukum penerapannya, serta mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi pelaku pidana, sekaligus menjadi pedoman bagi OPD terkait dalam pelaksanaannya di Kabupaten Asahan. (Gus/R)

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mutiara Dalam Rangkaian Safari Ramadhan Khusus 1447 H
Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda
Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda
AWALI SAFARI RAMADHAN 1447 H, HARI PERTAMA PEMKAB ASAHAN KUNJUNGI 13 KECAMATAN
Pemkab Asahan Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI
Pemkab Asahan Laksanakan Safari Ramadhan 1447 H, Kunjungi 104 Masjid dan Mushala
Bupati Asahan Dukung Pembentukan Yonif TP-954 “Naga Berkisar” dan Pembangunan KDKMP
Pemkab Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Sei Dua Hulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:08 WIB

Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mutiara Dalam Rangkaian Safari Ramadhan Khusus 1447 H

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:02 WIB

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:55 WIB

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:05 WIB

AWALI SAFARI RAMADHAN 1447 H, HARI PERTAMA PEMKAB ASAHAN KUNJUNGI 13 KECAMATAN

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Asahan Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB