Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Kisaran – (13/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru. Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Tujuan utama rapat ini adalah menyatukan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan.

Dalam sambutan tertulis Bupati Asahan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, ditegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam. Kehadiran narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, turut memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Asahan Kunjungi 202 Masjid/Mushola

Bupati Asahan yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum menjelaskan bahwa implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah. Narasumber juga menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk P3K, tunduk pada ketentuan yang sama dengan penyesuaian berdasarkan tugas. Beberapa pertanyaan dari peserta terkait penggunaan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 serta pakaian bagi ASN lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk menyesuaikan budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan standar nasional.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap terbentuknya kesepahaman yang lebih kuat mengenai aturan berpakaian dinas sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di seluruh perangkat daerah. Rapat ini menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa—sekaligus memastikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik. (Gus/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mutiara Dalam Rangkaian Safari Ramadhan Khusus 1447 H
Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda
Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda
AWALI SAFARI RAMADHAN 1447 H, HARI PERTAMA PEMKAB ASAHAN KUNJUNGI 13 KECAMATAN
Pemkab Asahan Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI
Pemkab Asahan Laksanakan Safari Ramadhan 1447 H, Kunjungi 104 Masjid dan Mushala
Bupati Asahan Dukung Pembentukan Yonif TP-954 “Naga Berkisar” dan Pembangunan KDKMP
Pemkab Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Sei Dua Hulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:08 WIB

Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mutiara Dalam Rangkaian Safari Ramadhan Khusus 1447 H

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:02 WIB

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:55 WIB

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:05 WIB

AWALI SAFARI RAMADHAN 1447 H, HARI PERTAMA PEMKAB ASAHAN KUNJUNGI 13 KECAMATAN

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Asahan Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Berita Terbaru