Nawasenanews.com, Samosir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab Samosir, serta meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir yang diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang, di Hotel Labersa, Jumat (31/10).
Turut hadir Asisten III, Arnod Sitorus; para staf ahli bupati (SAB); Kepala UKPBJ, Golfried Harianja; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Immanuel Sitanggang; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan pelaku pengadaan barang dan jasa dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Pelatihan dan sosialisasi dibagi dalam empat sesi, yaitu pokok perubahan Perpres 46 Tahun 2025, peran dan tanggung jawab pelaku pengadaan, implementasi Perpres terhadap PBJ pemerintah, serta strategi implementasi dan best practice.
Bupati Samosir yang diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang, menyampaikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi. Hal ini menjadi kunci guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum di kemudian hari. “Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa sebuah keharusan. Pelatihan dan sosialisasi ini sebagai upaya serius Pemkab Samosir untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki kompetensi, pemahaman, dan integritas. Saya harap seluruh peserta memahami regulasi terbaru ini sehingga pengadaan barang dan jasa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Hotraja.
Melalui pemahaman terhadap Perpres 46 Tahun 2025 ini, Hotraja berharap ASN di Pemkab Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memperkaya pengetahuan sehingga dapat bekerja secara optimal, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. “ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tidak akan ragu lagi melakukan tugasnya dan percaya diri melaksanakan tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen,” tegasnya.
ASN ditekankan dapat meningkatkan kinerja untuk mewujudkan pengadaan barang jasa yang berkeadilan. “Bertambahnya SDM di bidang barang dan jasa ini akan dapat mewujudkan visi Samosir Maju, Unggul, dan Inklusif,” terang Hotraja mengakhiri.
Kepala UKPBJ Samosir, Golfried Harianja, menerangkan bahwa selain sosialisasi, juga akan dilaksanakan pelatihan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten. “Dengan kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa,” terang Golfried. (S/R)









