Nawasenanews.com, Simalungun — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi (rakor) pengusulan proyek strategis tahun 2026 di Ruang Harungguan Rondahaim Saragih, Kantor Camat Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026).
Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi Zoom Meeting yang membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di wilayah Sumatera Utara.
Rapat pengusulan proyek strategis Kabupaten Simalungun tahun 2026 diikuti seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, termasuk para direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Kabupaten Simalungun.
Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menyampaikan bahwa proyek strategis kabupaten merupakan program prioritas yang ditetapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Proyek strategis ini nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan Bupati dan ditayangkan pada website resmi Kabupaten Simalungun paling lambat 31 Maret 2026,” ujar Mixnon.
Ia berharap seluruh perangkat daerah berperan aktif dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, proyek strategis merupakan program yang mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, yakni “Bersama Semangat Baru Menuju Simalungun Maju”, dengan misi Benahi, Awasi, Dampingi, dan Solusi.
“Sinergi proyek yang nantinya diputuskan dalam rapat ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Mixnon.
Hasil pembahasan rapat tersebut akan menetapkan 10 proyek strategis Kabupaten Simalungun tahun 2026 yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Simalungun. Sekda menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar melaksanakan proyek tersebut secara optimal.
Setelah itu, Sekda bersama seluruh pimpinan perangkat daerah mengikuti rakor bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam rakor tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun mendapat tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp412,93 miliar. Selain itu, terdapat usulan bantuan keuangan sebesar Rp30 miliar kepada kabupaten/kota penerima hibah, yakni Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mendagri juga menjelaskan bahwa tambahan TKD tahun 2026 wajib diarahkan untuk pembiayaan sejumlah kegiatan, antara lain mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, serta perbaikan lingkungan.
Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pemberian bantuan keuangan kepada daerah yang terdampak bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan fasilitas lainnya guna mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.
Di akhir penjelasannya, Mendagri menegaskan bahwa pemberian bantuan tersebut juga bertujuan mendukung relokasi serta pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana.









