Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menyosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, yang dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto SH MH dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/08/2023).
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, dr Susanti mengatakan Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.
“Saya berharap kepada seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara,” tegas dr Susanti.
Dilanjutkannya, jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.
dr Susanti pun berharap semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
“Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar M Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
Berikan Komentar Anda