Pemko Pematang Siantar Sosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Pematang Siantar menyosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, yang dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto.( Nawasenanews.com/ Ist)

Pemko Pematang Siantar menyosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, yang dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto.( Nawasenanews.com/ Ist)

Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menyosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, yang dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto SH MH dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/08/2023).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, dr Susanti mengatakan Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.

“Saya berharap kepada seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara,” tegas dr Susanti.

Dilanjutkannya, jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.

dr Susanti pun berharap semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

“Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar M Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.

Baca Juga:  Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Kepala Dinas Perhubungan Hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun  Baru

Kegiatan ini, sambungnya, bertujuan untuk
memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan  mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematang Siantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar Irwansyah Putra Sitorus dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut. Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita.

Sedangkan saat ini, lanjutnya, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia.

“Maka untuk itu kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia,” sebutnya.

Ditambahkan Irwansyah, peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan.

“Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Ibu Wali Kota yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semua,” tandasnya.(Grc/San)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar
Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:35 WIB

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB