Pemko Pematang Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Penulis

Senin, 15 Januari 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Kadis perhubungan Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang.(Ist)

Keterangan Foto : Kadis perhubungan Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang.(Ist)

Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi, Sabtu (13/01/2024) menerangkan, sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung mulai Januari 2024 Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian, yakni Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; serta Retribusi Parkir Layanan Tertentu.

Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu: kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000; kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.

Baca Juga:  Bupati Simalungun Buka Secara Resmi MTQN Ke-18 Tingkat Kecamatan Sidamanik

Selanjutnya, kata Julham, Retribusi Parkir Berlangganan yakni: kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan; kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.

Kemudian, Retribusi Parkir Layanan Tertentu, yaitu: parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari; parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari; serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.

Lebih lanjut Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut.

“Untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” kata Julham. (MS/Rls)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB