Nawasenanews.com – Pematangsiantar | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi, Kamis (28/03/2024) mengutarakan, Pemko Pematangsiantar tetap mempedomani aturan yang berlaku sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Dilanjutkannya, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pematangsiantar yang dilaksanakan Jumat (22/03/2024) berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar serta Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Berikan Komentar Anda