Pemko Pematangsiantar Tertibkan Bangunan Diduga Langgar Perda, Hotel hingga Bangunan di Sempadan Sungai Disorot

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta pihak kecamatan dan kelurahan terkait untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi bangunan atas dugaan pelanggaran Perda.( Nawasenanews/ Ist)

Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta pihak kecamatan dan kelurahan terkait untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi bangunan atas dugaan pelanggaran Perda.( Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (9/1/2026).

Peninjauan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) terhadap Bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring.

Sopo Haven Hotel yang berlokasi di Jalan Gereja, Pematangsiantar, diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan lima lantai tersebut tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki. Selain itu, izin operasional penginapan masih tercatat sebagai rumah toko (ruko).

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, mengatakan ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan Pemko.

“Sopo Haven Hotel memang memiliki IMB, tetapi bangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Selain itu, izin operasionalnya masih tercatat sebagai ruko, bukan sebagai hotel,” ujar Hasudungan.

Sementara itu, bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun ditemukan menempel pada dinding penahan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar.

Hasudungan menegaskan, kawasan sempadan sungai merupakan area yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.

“Bangunan yang berdiri di sempadan sungai atau menempel pada dinding penahan air jelas melanggar aturan. Area tersebut merupakan kawasan lindung yang berfungsi sebagai resapan air dan jalur pengendalian banjir,” tegasnya.

Baca Juga:  Kendalikan Stabilitas Harga Pangan dan Laju Inflasi Jelang Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Pematangsianțar Buka Pasar Murah dan Imbau Jangan Panic Buying

Selain itu, petugas juga menemukan bangunan liar di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring, yang berdiri di atas fasilitas umum berupa drainase.

“Bangunan di atas drainase sangat mengganggu fungsi infrastruktur dan berpotensi menimbulkan genangan serta banjir. Ini akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hasudungan.

Ia menjelaskan, kegiatan peninjauan dan identifikasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026 serta mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024–2044, dan notula rapat tanggal 9 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta pihak kecamatan dan kelurahan terkait untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi dugaan pelanggaran di lapangan.( rls/Susan)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru