Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (9/1/2026).
Peninjauan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) terhadap Bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring.
Sopo Haven Hotel yang berlokasi di Jalan Gereja, Pematangsiantar, diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan lima lantai tersebut tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki. Selain itu, izin operasional penginapan masih tercatat sebagai rumah toko (ruko).
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, mengatakan ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan Pemko.
“Sopo Haven Hotel memang memiliki IMB, tetapi bangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Selain itu, izin operasionalnya masih tercatat sebagai ruko, bukan sebagai hotel,” ujar Hasudungan.
Sementara itu, bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun ditemukan menempel pada dinding penahan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar.
Hasudungan menegaskan, kawasan sempadan sungai merupakan area yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.
“Bangunan yang berdiri di sempadan sungai atau menempel pada dinding penahan air jelas melanggar aturan. Area tersebut merupakan kawasan lindung yang berfungsi sebagai resapan air dan jalur pengendalian banjir,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan bangunan liar di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring, yang berdiri di atas fasilitas umum berupa drainase.
“Bangunan di atas drainase sangat mengganggu fungsi infrastruktur dan berpotensi menimbulkan genangan serta banjir. Ini akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hasudungan.
Ia menjelaskan, kegiatan peninjauan dan identifikasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026 serta mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024–2044, dan notula rapat tanggal 9 Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta pihak kecamatan dan kelurahan terkait untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi dugaan pelanggaran di lapangan.( rls/Susan)









