Penangkapan Terduga Bandar Narkoba Jalani Proses Rehab, Ini Penjelasan Polres Pematangsiantar

- Penulis

Senin, 4 Maret 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu SH, MH.

Keterangan Foto : Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu SH, MH.

Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Pemberitaan penangkapan terduga bandar narkotika HRD alias BDL baru-baru ini menuai tanda tanya di kalangan insan pers. Sehubungan dengan adanya informasi BDL akhirnya diserahkan ke pihak BNNK Pematangsiantar untuk menjalani proses rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu SH, MH melalui Humas Polres Pematangsiantar pada hari Minggu, 3 Maret 2024 sore sekira pukul 15.30 Wib menyampaikan mekanisme dan Standart Operasional Prosedural (SOP) Penyelidikan Sat Resnarkoba.

Dimana dalam kegiatan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana Petugas penyelidik wajib dilengkapi surat perintah dan Kanit atau anggota menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, Anggota membuat Laporan Informasi dan melaporkan kepada pimpinan.

Kemudian membuat surat perintah tugas (SPT), Kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi, Apabila A1 Kanit beserta anggota melakukan Upaya hukum yaitu Penangkapan, penggledahan dan penyitaan yang dillengkapi administrasi penyidikan

Baca Juga:  Hadiri Perayaan Paskah Oikumene, dr Susanti Sampaikan Toleransi Sudah jadi Budaya di Pematang Siantar

Serta apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup maka dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika.

Terkait dengan pemberitaan adanya penangkapan seseorang yang diduga bandar dan kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan bahwa sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur dalam Standart Operasional Prosedural (SOP).

“Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran Standart Operasional Prosedural (SOP) oleh personel maka masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Pematangsiantar,” ujar Humas. (M)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru