Nawasenanews.com, Simalungun – Personel Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat menangani penemuan mayat seorang warga di Huta Raya Timuran Atas, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban bernama Jano Efendi Purba (65 tahun). Korban yang beragama Islam dan berprofesi sebagai wiraswasta itu beralamat di Huta Raya Timuran Atas, Nagori Mariah Jambi. Jenazahnya ditemukan di depan gudang jagung milik Yogi.
“Informasi awal kami terima dari warga melalui Bhabinkamtibmas Aipda Royen Ebin Sinurat pada pukul 10.40 WIB. Disebutkan bahwa seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia dan diperkirakan baru setengah jam meninggal. Jenazah kemudian dibawa ke rumah korban,” ujar Kompol Asmon Bufita saat dikonfirmasi pada Senin sore, sekitar pukul 18.50 WIB.
Menurut Kapolsek, tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Iptu Fritsel Sitohang, S.H., M.H., Pawas Ipda R. Peranginangin, Ka Spk Aipda R. Siregar, Bhabinkamtibmas Aipda R. Sinurat, dan Opsnal Bripka H. Siahaan langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Mereka berkoordinasi dengan Pangulu dan petugas kesehatan.
“Tim kami bersama Pangulu Mariah Jambi, Darwis Tambunan, dan petugas kesehatan Fadly Darmawan, Amd.Kep., melakukan pemeriksaan menyeluruh di tempat kejadian perkara,” ungkap Kompol Asmon.
Berdasarkan visum luar yang dilakukan petugas kesehatan Fadly Darmawan, Amd.Kep., tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hal itu memperkuat dugaan bahwa kematian korban murni disebabkan oleh penyakit yang dideritanya.
Saksi Ady Michael Purba (39 tahun), karyawan swasta yang beralamat di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, memberikan keterangan penting kepada petugas. “Korban selama ini mengidap penyakit asam lambung akut. Sebelum kejadian, korban sedang mencari kayu bakar di depan gudang jagung,” ujar Ady Michael Purba.
Keterangan serupa diberikan oleh saksi kedua, Fahmi Purba (40 tahun), wiraswasta yang beralamat di Serapuh, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela. Keterangan itu turut menguatkan informasi tentang riwayat penyakit korban.
Kapolsek Tanah Jawa menjelaskan bahwa keluarga korban telah membuat surat pernyataan resmi. Surat itu menyatakan bahwa kematian korban murni akibat penyakit asam lambung akut yang dideritanya. “Keluarga korban meminta kepada petugas Polsek Tanah Jawa untuk tidak melakukan autopsi pada jenazah korban,” jelas Kompol Asmon Bufita.
Dalam penanganan kasus ini, tim Polsek Tanah Jawa telah melakukan serangkaian tindakan profesional sesuai prosedur. Tindakan itu meliputi olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti berupa pelepah pohon kelapa di dalam karung, interogasi terhadap saksi-saksi, koordinasi dengan Pangulu dan petugas kesehatan, pendokumentasian jenazah, serta pelaporan kepada pimpinan.
Kasus penemuan mayat ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/17/XI/2025 Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 November 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, visum luar, serta keterangan dari keluarga dan saksi-saksi, petugas menyimpulkan bahwa kasus ini tergolong penemuan mayat nonpidana.
“Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Tim kami telah bekerja sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik,” tutur Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufita, S.H., M.H.
Jenazah Jano Efendi Purba telah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
(Sun/Rls)
Editor: Susan









