Penghentian Perkara Penipuan Penggelapan Oleh Polda Sumut Sesuai Ketentuan

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Polda Sumut  memenangkan sidang praperadilan (Prapid) atas dihentikannya perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Ist)

Keterangan Foto : Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (Prapid) atas dihentikannya perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Ist)

Nawasenanews.com-Medan | Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (Prapid) atas dihentikannya perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang Prapreadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Medan, Happy Efrata Tarigan, menolak permohonan Mulianto sebagai pemohon praperadilan atas objek sah tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Spp.Sidik/183.a/VII/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Nomor : SK.Tap/183.b/VII/2023/ Dit Reskrimum, Tanggal 31 Juli 2023.

Dimana proses penyelidikan dan penyidikan serta penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga harus dinyatakan sah menurut hukum.

Baca Juga:  Polda Sumut Kawal dan Amankan Distribusi Logistik F1 Powerboat

Bahwa hubungan pemohon dengan terlapor adalah hubungan perseroan yaitu sebagai Direksi PT Sentra Cipta Invovasi. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan untuk mengetahui terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan harus melalui mekanisme RUPS atau RUPS LB (vide Pasal 63 sampai dengan Pasal 66).

Juga pemohon tidak dapat membuktikan adanya dugaan perbuatan terlapor yang merugikan perusahaan. Sehingga atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan untuk seluruhnya membebankan biaya kepada pemohon (nihil).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (18/01/2024), membenarkan Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (prapid) atas permohonan Mulianto di Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, Polda Sumut menangkan sidang prapid di PN Medan atas dihentikannya perkara penipuan penggelapan,” pungkasnya.(AS/Rel)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Upaya Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Mahasiswi Jadi Kurir
Wakapolda Sumut Tinjau Stasiun KA Medan, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Berjalan Optimal
Kapolda Sumut Tinjau Bandara Kualanamu Jelang Mudik Lebaran 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
Personel Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Pengamanan di Stasiun KAI Medan dalam Operasi Ketupat Toba 2026
Brimob Polda Sumut Lakukan Pemantauan Keamanan di Terminal Amplas
Wakapolda Sumut Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Merdeka Medan
Wakapolda Sumut Safari Ramadhan di Pesantren Al Kautsar, Pererat Silaturahmi dengan Ulama
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Upaya Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Mahasiswi Jadi Kurir

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:45 WIB

Wakapolda Sumut Tinjau Stasiun KA Medan, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Berjalan Optimal

Senin, 16 Maret 2026 - 21:38 WIB

Senin, 16 Maret 2026 - 21:36 WIB

Personel Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Pengamanan di Stasiun KAI Medan dalam Operasi Ketupat Toba 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:31 WIB

Brimob Polda Sumut Lakukan Pemantauan Keamanan di Terminal Amplas

Berita Terbaru