Perangi Narkoba: Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 kasus, Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com – Medan || Polda Sumut menggelar Konferensi Pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29 Oktober 2024)

Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., menjelaskan Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain” ungkapnya.

“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba” Tambah Kapolda.

“Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba, Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba” ungkap Kapolda dengan tegas.

Baca Juga:  Prediksi Puncak Arus Balik Nataru Minggu Besok, Polda Sumut Siagakan Personil di Titik Rawan Macet

Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan.

Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (A/Rel)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Upaya Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Mahasiswi Jadi Kurir
Wakapolda Sumut Tinjau Stasiun KA Medan, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Berjalan Optimal
Kapolda Sumut Tinjau Bandara Kualanamu Jelang Mudik Lebaran 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
Personel Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Pengamanan di Stasiun KAI Medan dalam Operasi Ketupat Toba 2026
Brimob Polda Sumut Lakukan Pemantauan Keamanan di Terminal Amplas
Wakapolda Sumut Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Merdeka Medan
Wakapolda Sumut Safari Ramadhan di Pesantren Al Kautsar, Pererat Silaturahmi dengan Ulama
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Upaya Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Mahasiswi Jadi Kurir

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:45 WIB

Wakapolda Sumut Tinjau Stasiun KA Medan, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Berjalan Optimal

Senin, 16 Maret 2026 - 21:38 WIB

Senin, 16 Maret 2026 - 21:36 WIB

Personel Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Pengamanan di Stasiun KAI Medan dalam Operasi Ketupat Toba 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:31 WIB

Brimob Polda Sumut Lakukan Pemantauan Keamanan di Terminal Amplas

Berita Terbaru