Permahi Siantar :  Putusan MK Kampanye Diperbolehkan Dalam Kampus, Dikhawatirkan Berdampak Buruk Terhadap Penyalahgunaan Sistem Pendidikan 

- Penulis

Minggu, 27 Agustus 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Permahi Kota Prmatang Siantar,Michael Hutajulu.
( Nawasenanews/ Ist)

Ketua Permahi Kota Prmatang Siantar,Michael Hutajulu. ( Nawasenanews/ Ist)

 

Nawasenanews.com- Pematang Siantar | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematang Siantar soroti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Kampanye diperbolehkan di dalam Kampus itu dapat berdampak buruk terhadap penyalahgunaan Sistem Pendidikan di Perguruan Tinggi.

Melalui Ketua Cabang Permahi Pematang Siantar, Michael Hutajulu,di Pematang Siantar, Minggu (27/8/2023) menyampaikan kritikan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.

Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK mengetok palu putusan berarti MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” Ujar Michael Hutajulu.

Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:

Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

” Dari kajian Permahi untuk saat ini belum mendapatkan kejanggalan fatal atau maladministrasi tentang Putusan MK tersebut, namun yang menjadi keresahan kita ialah pasal tersebut dapat berdampak serta merusak dunia pendidikan didalam kampus dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Menurut Michael, beberapa kritikan serta solusi dari Permahi Siantar yang bisa disampaikan sebagai berikut;

Pertama, Mahkamah Konstitusi seharusnya terlebih dahulu menerima aspirasi dari berbagai elemen karena situasi ini dapat menjadi panas karena menjelang Pemilu 2024, untuk itu Permahi Siantar kesal atas putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan putusan kampanye diperbolehkan ditempat pendidikan.

Baca Juga:  Pemko Pematangsiantar Besok Akan Sembelih 7 Sapi Kurban, Wali Kota Sholat Hari Raya Idul Adha bersama Ribuan Umat Muslim di Lapangan Adam Malik

Kedua, Setiap Lidikti di tiap-tiap wilayah harus berperan untuk mengawasi perguruan tinggi agar tidak menyalahgunakan fungsi Perguruan Tinggi tersebut sesuai amanat UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketiga, Yayasan atau Rektorat yang ada di perguruan tinggi harus bersih, adil, terbuka serta berperan juga untuk mengawasi setiap dosen-dosen. Mengapa demikian? Karena kita ketahui bahwa tidak bisa dipungkiri masih saja ada dosen yang mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya, maka perlu adanya pengawasan karena berpengaruh kepada mahasiswa yang menerima beasiswa serta bantuan dari pemerintah sehingga mahasiswa tersebut bakalan mendapatkan ajakan dari pihak kampus, contohnya; ” Pilih dia ya, kalau tidak milih dia tidak aman nilaimu dan beasiswamu bisa dicabut” hal tersebut berpotensi bakalan terjadi karena itu sebuah intimidasi kepada mahasiswa tersebut,” katanya.

Selanjutnya Ketua Permahi Pematang Siantar mengatakan,setiap Perguruan Tinggi sejatinya harus sesuai mutu tugas dan tanggung jawabnya yang telah diatur dalam UU dan turunan dari UU tersebut ialah Peraturan (Statuta) Perguruan Tinggi, jangan sampai pihak kampus menyalahgunakan sistem pendidikan hanya demi kepentingan pribadinya pada calon-calon legislatif,eksekutif berkampanye di dalam kampus.

Kita mengingatkan dalam pasal 421 KUHP : Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Michael Hutajulu.

Terakhir, seluruh elemen mahasiswa diseluruh Indonesia jangan sampai terpengaruh dengan kampanye-kampanye yang akan dilakukan di dalam kampus serta tidak perlu takut dan khawatir. Jika ada pihak kampus yang melakukan ajakan serta melakukan intimidasi langsung saja segera lapor ke pihak organisasi internal bahkan ke pihak yang berwajib (penegak hukum),” tegas Michael Hutajulu .(rel/San).

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar
Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:35 WIB

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB