Nawasenanews.com, Simalungun – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Rinaldo Saragih dan Mimito Purba selaku Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), berhasil mengamankan sepuluh paket diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam botol sampo pada Sabtu (22/11/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Freddy Sitindaon, membenarkan keberhasilan petugas tersebut kepada wartawan.
Menurut Freddy, paket diduga berisi sabu itu dikirim ke Lapas melalui jasa pengiriman barang. Petugas kemudian memeriksa barang kiriman yang berisi dua jenis snack, satu jenis roti, dan dua botol sampo. Hasil penggeledahan menemukan sepuluh bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam kedua botol sampo tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Kepala KPLP bersama staf dan regu pengamanan segera melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul dan tujuan paket.
Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa paket tersebut bukan ditujukan kepada nama yang tercantum, melainkan pesanan dari warga binaan lain bernama Abdul Nadeak. Abdul mengakui kepada petugas bahwa paket itu adalah miliknya.
“Kemudian, pihak Lapas berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” ujar Freddy.
Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di dalam Lapas. (Rls/*)
Editor: Susan









