“Harapan saya bidang-bidang yang sudah masuk dalam objek akan dibahas secara clear, harus clear dia, jangan nanti sertifikat sudah keluar, baru nanti di data kembali atas tanahnya, dan timbul masalah,”tandas H Zonny Waldi.
Selanjutnya, H Zonny Waldi menyampaikan, dengan ditargetkannya sebanyak 2.100 bidang tanah sekaligus terealisasinya sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Simalungun, menjadi wujud nyata dari semangat yang tinggi Pemkab Simalungun dalam penyelesaian konflik agraria di masyarakat.
“Saya meminta kepada para pangulu sebagai ujung tombak di nagori masing-masing, agar memastikan bahwa objek yang sudah ditetapkan tidak ada bersinggungan kepemilikan kepada masyarakat,” pungkas H Zonny Waldi.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun, Moren Naibaho, menyampaikan, melalui kegiatan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun hingga 2023 telah berhasil di sertifikatkan sebanyak 1.920 bidang tanah.
“Sudah kita lakukan inventarisasi dan kita targetkan di tahun 2024 sebanyak 2.100, disetiap nagori hingga kecamatan, namun pengukurannya sampai saat ini masih 1.920 bidang yang sudah selesai,” jelas Moren.
Untuk tahun 2024, menurut Moren, pihaknya melalui kegiatan sertifikasi redistribusi tanah ini pada tahap pertaman menargetkan sebanyak 1.100 bidang tanah, yang berobjek di 20 Nagori.
Berikan Komentar Anda