Nawasenanews.com-Medan || Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang dipimpin Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Polda Sumut resmi mengirimkan tiga surat rekomendasi kepada kepala daerah terkait untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah:
1. Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
2. D’RED KTV & CLUB di Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai No.24-25-26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
3. Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Permintaan penutupan ini bukan tanpa alasan. Ketiganya selama ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial dan media online karena diduga kuat sebagai lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika — yang berpotensi memicu tindak pidana lain.
– Pengungkapan Kasus Studio 21
Pada Minggu, 26 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku: RS (pengedar) dan JSS (manager Studio 21 yang juga diduga sebagai bandar). Polisi menyita barang bukti 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp9.000.000 hasil penjualan. Lokasi saat ini telah dipasangi garis polisi (Police Line) dan berstatus quo untuk kepentingan penyidikan.
Berikan Komentar Anda