Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Tanpa Izin

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumut memberikan keterangan pers tentang kasus pengangkutan BBM tanpa izin di Tanjung Balai.(Nawasenanews.com/ Ist)

Kabid Humas Polda Sumut memberikan keterangan pers tentang kasus pengangkutan BBM tanpa izin di Tanjung Balai.(Nawasenanews.com/ Ist)

Nawasenanews com – Tanjung  Balai | Tim Polres Tanjung Balai diback up Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap sebanyak empat perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, Rabu (8/9).

Pada kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menerangkan untuk pengungkapan pertama pada Senin,( 31/7/ 2023) sekitar Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR.

“Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” terangnya.

Kemudian, Yusuf menerangkan dilakukan penindakan kedua pada Rabu, (2/8/ 2023) sekitar Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitas satu ton.

“Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus ibu dan anak Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 153,71 gram

Yusuf menyebutkan, pada penindakan ketiga tepatnya Kamis, (3/8 2023) berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjung Balai.

“Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk diproses,” sebut.

Terakhir, Yusuf menuturkan untuk penindakan keempat pada Minggu, (6/8/ 2023) sekitar Pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjung Balai.

“Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjung Balai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya.

Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar, tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.

“Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” pungkasnya.(Susan)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 022/PT Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih
Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai: Cegah Paham Intoleran dan Radikal Lewat Edukasi Humanis
Brimob Polda Sumut dan Bhayangkari Tebar Kepedulian, Gelar Jum’at Berkah Berbagi Makan Siang di Kampung Wetan Tanjung Balai
Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba
Dihadiri Kapolres Simalungun, Presiden Jokowi Resmikan Perbaikan 30 Ruas Jalan Daerah di Sumut
Polres Tanjung Balai Sosialisasi Narkoba Musuh Bersama di Kampung Bebas Dari Narkoba
DPC GMNI Asahan NGOPI Bersama Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Danrem 022/PT Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai: Cegah Paham Intoleran dan Radikal Lewat Edukasi Humanis

Sabtu, 20 September 2025 - 13:13 WIB

Brimob Polda Sumut dan Bhayangkari Tebar Kepedulian, Gelar Jum’at Berkah Berbagi Makan Siang di Kampung Wetan Tanjung Balai

Selasa, 16 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:35 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba

Berita Terbaru