Nawasenanews com – Tanjung Balai | Tim Polres Tanjung Balai diback up Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap sebanyak empat perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, Rabu (8/9).
Pada kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menerangkan untuk pengungkapan pertama pada Senin,( 31/7/ 2023) sekitar Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR.
“Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” terangnya.
Kemudian, Yusuf menerangkan dilakukan penindakan kedua pada Rabu, (2/8/ 2023) sekitar Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitas satu ton.
Berikan Komentar Anda