Nawasenanews.com -Medan || Di tengah kondusifnya pengamanan Pilkada 2024, Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmen tegas memberantas berbagai penyakit masyarakat. Penindakan perjudian dan narkoba menjadi salah satu fokus utama. Sejumlah kasus perjudian di berbagai wilayah berhasil diungkap oleh jajaran Polres di bawah koordinasi Polda Sumut pada Kamis (5/12/2024).
Salah satu pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang mengamankan dua tersangka, Chairudin Damanik (73) dan Pandapotan Siregar (48), yang tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel di sebuah warung di Jalan Berdikari, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Barang bukti berupa uang tunai Rp912.000, blok notes berisi angka pasangan, dan sejumlah kertas rekap diamankan dari lokasi kejadian.
Sementara itu, di tempat berbeda, seorang pria bernama Normansyah Sinaga (50) juga ditangkap saat melakukan aktivitas serupa di Dusun IV Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tak hanya di Tebing Tinggi, Polres Tanah Karo juga berhasil mengamankan tersangka David Tarigan (42) di Kabanjahe. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp212.000 dan sejumlah alat bukti lain, termasuk kupon angka tebakan.
Di wilayah Kabupaten Batu Bara, tersangka Mangandar Tampubolon (33) ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai Rp174.000 dan sebuah ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan togel online.
Berikan Komentar Anda