Nawasenanews.com-Medan || Aksi pencurian dan penjarahan aset milik PT. Abadi Rakyat Bakti (ARB) yang viral di media sosial akhirnya diungkap aparat gabungan Polda Sumut.
Dalam operasi penindakan yang digelar pada Minggu (20/7/2025) pagi di Jalan Yos Sudarso Km 12, Medan Labuhan, polisi berhasil mengamankan 38 orang terduga pelaku, 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, KOMPOL Madya Yustadi, bersama tim gabungan dari Subdit Jatanras, Satbrimob Polda Sumut, Dit Sabhara, dan POMDAM I/BB.
Mereka bergerak setelah menerima laporan pengaduan dari perusahaan dan menindaklanjuti viralnya kasus tersebut di media sosial.
“Ini adalah respons cepat kami terhadap laporan masyarakat dan keresahan publik atas aksi pencurian dan penjarahan yang sangat meresahkan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
“Sebanyak 26 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari penampung hingga eksekutor di lapangan,” ungkap Kombes Ferry.
Berikan Komentar Anda