Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Akibat Isu Santet

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com–Tapteng || Seorang pria berinisial R.P. (53) ditemukan tewas setelah menjadi korban penganiayaan massal di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Peristiwa tragis yang diduga dipicu isu santet ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya., SIK., M.Si melalui Kapolsek Barus, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban. “Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” ujar Iptu Mulia Riadi

Saat korban membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu. Korban kemudian diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.

Usai menerima laporan, personel Polsek Barus segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.

Baca Juga:  Tembus Medan Ekstrem dan Jembatan Putus, Polres Tapteng Bawa "Cahaya" PLTS untuk Warga Desa Sialogo

Setelah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku. Pelaku berinisial A.W.S. (25), seorang warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah. “Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” ujar Iptu Mulia Riadi.

Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke 3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tak lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Mulia Riadi. (AS/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Taput Serahkan Bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga ; Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Densus 88 AT Melalui Satgaswil Sumut Ajak Seluruh Sekolah Sebagai lingkungan yang toleran dan Cinta Tanah Air
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dekat dengan Warga, Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis dan Sambangi Pos Kamling di Gunungsitoli
Polda Sumut Dukung Penguatan Program P2L untuk Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis
Harmoni dan Kolaborasi: Kapolda Sumut Hadir dalam Puncak HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-44
Polisi Asahan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Barbuk 1 Kg Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Taput Serahkan Bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga ; Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Densus 88 AT Melalui Satgaswil Sumut Ajak Seluruh Sekolah Sebagai lingkungan yang toleran dan Cinta Tanah Air

Selasa, 30 September 2025 - 06:19 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Rabu, 24 September 2025 - 15:19 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Akibat Isu Santet

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB