Polres Pematangsiantar Amankan Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram di Jalan Singosari

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 19 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Dua orang diamankan inisial U alias M (34) warga Jl. Sei Kelululut I Kelurahan Perhentianmarproyan Kecamatan Marproyan Dumai Kota Pekan Baru (Residivis) dan AYAMS (25) warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Senin 2 Februari 2026 menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya dari informasi viral dan info masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi, pada hari Senin 19 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan S.H melihat kedua tersangka sedang berdiri dipinggir Jalan Singosari tersebut.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Malam Hari

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka U alias M dengan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,35 gram dan di kantong celananya ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, sedangkan tersangka AYAMS mencoba melarikan tapi cepat ditangkap dengan barang bukti di tangan kirinya ada 1 unit HP merk redmi yang berisi pesanan narkoba jenis sabu

Saat Dilakukan interogasi keduanya mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari temannya dari Medan inisial J. Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Kini Kedua pemilik sabu tersebut sudah ditahan guna diproses dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Ungkap AKP Irwanta. (Sia/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru