Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Residivis Miliki Sabu di Jalan Singosari Gang Selamat

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis miliki narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, baru baru ini.

Residivis narkotika tersebut berinisial JS (53) warga Jl Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Gang Selamat Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki berinisil JS sedang dipinggir Jalan Singosari Gang Selamat sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Wesly Ajak Budayakan Menabung Pada Hari Indonesia Menabung

Saat itu turut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.35 gram dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handpone (HP) merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kirinya serta uang sebesar Rp. 1.520.000.

Diinterogasi, JS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R di Nagahuta. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut tidak bisa dihubungi sehingga JS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Repulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (M/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru