Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 56.02 gram Ganja di Jalan Ringroad

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di jalan Ringroad Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB.

Seorang laki laki diduga pengedar berinisial VN alias V (38) warga ,Jln. Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki melakuakn transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jalan Ringroad Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka VN alias V sedang berdiri samping warung tuak Sotul Siahaan di Jln. Ringroad tersebut. Kemudian dari tangan kanannya dijatuhkan 1 paket narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Sambang Kamtibmas kepada Tokoh Agama

Melihat itu Tim Opsnal Sat Narkoba menyuruh tersangka mengambil 1 paket ganja yang dijatuhkannya tersebut, kemudian ditemukan lagi 9 paket narkotika jenis ganja dari samping warung dibawah terpal yang dibukus plastik warna biru dan uang Rp 50.000 dari kantong belakang sebelah kirinya yang merupakan uang hasil menjual ganja.

Diinterogasi tersangka VN mengaku 10 paket narkotika jenis ganja berat bruto 56.02 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka VN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka VN alias V sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungak AKP Irwanta. (M/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru