Nawasenanews.com-Sibolga || Sat Resnarkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus Selasa (4/02/2025) dini hari pukul 03.15 WIB, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial RPS alias PB (44) di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5,40 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket kecil dan 5 paket sedang, serta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika, seperti timbangan digital, pisau lipat, dan kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa tersangka masih aktif mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RPS di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di lipatan terpal dalam kamar mandi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Iwan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yang menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika yang cukup luas di wilayah hukum Polres Sibolga.
Berikan Komentar Anda