“Kami telah melakukan serangkaian tindakan meliputi olah TKP, pengamanan barang bukti, interogasi saksi-saksi, koordinasi dengan Pangulu Nagori Sidotani, Suratman SPdi, serta dokumentasi,” tambah AKP Verry Purba.
Pihak keluarga korban yang diwakili oleh adik korban, Karlis Bangun P. Siregar, menyatakan bahwa kematian Charles Rudianto Siregar terjadi secara wajar akibat terseret arus sungai. Keluarga juga mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar tidak dilakukan autopsi terhadap jasad korban.
“Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa kematian korban terjadi secara wajar dan memohon agar tidak dilakukan autopsi,” ujar AKP Verry Purba.
Jasad korban selanjutnya dibawa ke tempat persemayaman di Huta II Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Rencananya, pemakaman akan dilaksanakan pada Senin (10/1/2025) pukul 19.00 WIB di Pemakaman Umum Kristen Nagori Bahal Batu.
Peristiwa ini,sebut Kasi Humas AKP Verry Purba menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar sungai, terutama pada musim-musim tertentu ketika debit air meningkat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan memperhatikan kondisi alam sebelum melakukan aktivitas di sekitar sungai.
Kasus ini ditangani secara profesional oleh tim gabungan yang terdiri dari unit Reskrim, SPK, Intelkam, dan didukung oleh tim SAR Basarnas yang telah melakukan pencarian sejak hari pertama korban dilaporkan hanyut.(Sun)
Berikan Komentar Anda