Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Ujung Padang, Satu Tersangka Ditangkap di Ladang Milik Warga

- Penulis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TAS (35) yang merupakan warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dengan barang bukti 1.13 gram narkoba jenis Sabu.
( Nawasenanews/ Ist)

Tersangka TAS (35) yang merupakan warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dengan barang bukti 1.13 gram narkoba jenis Sabu. ( Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com – Simalungun |  Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum mereka pada hari Sabtu, (15/06/ 2024).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah ladang milik warga yang berlokasi di Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kejadian ini bermula pada pukul 19.00 WIB, ketika Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Bosar Maligas yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tersangka tersebut kemudian diketahui bernama Romi Afandi Simatupang, berusia 35 tahun, yang merupakan warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 373.000, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, dan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi tujuh plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram.

Romi Afandi Simatupang mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria bernama Budi yang beroperasi di daerah Asahan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas komando, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Wali Kota Hadiri Pesta Pembangunan GKPI Jemaat Khusus Tomuan

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan apresiasinya terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Selain itu,Kasat Narkoba Polres Simalungun juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar besar. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Kami akan terus mengejar jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Penangkapan Romi Afandi Simatupang dan pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Ujung Padang ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi narkoba. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup AKP Irvan Rinaldi Pane.

Dengan pengungkapan kasus ini,sebut AKP Irvan dirinya berharap peredaran narkoba di wilayah Ujung Padang dan sekitarnya dapat diminimalisir, dan keamanan serta ketertiban masyarakat semakin terjaga. .(Susan)

 

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar
Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:35 WIB

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru