Nawasenanews.com, Simalungun– Seorang warga tewas tertabrak kereta api di jalur rel KM 26+5/6, petak jalan Sta Baja Linggei (BJL)–Dolok Merangir (DMR), Huta I Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Korban diketahui bernama Heri Irawan (24), warga Dusun II Limbong, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB. Informasi tersebut diterima Kapolsek Serbalawan, AKP Gunawan Sembiring, S.H., terkait adanya warga yang tertabrak kereta api di wilayah Nagori Dolok Merangir II.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, petugas pengawas, dan personel piket untuk segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan luka berat. Bagian tubuh korban mengalami kerusakan parah akibat tertabrak kereta api dan ditemukan terpisah hingga sekitar 380 meter dari titik awal kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, masinis KA R2802, Andi Purnama, menyatakan bahwa saat melintas dari arah Medan menuju Pematang Siantar, ia melihat seorang laki-laki berada di jalur rel dalam posisi jongkok dengan kedua tangan memegang kepala.
Masinis telah membunyikan klakson peringatan secara berulang. Namun, korban tidak memberikan respons ataupun berupaya menghindar dari jalur rel. Lokasi kejadian disebut berada di area perkebunan dengan kondisi minim penerangan.
Kereta api kemudian menabrak korban dan menyeretnya sejauh kurang lebih 380 meter. Masinis selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pengendalian (Pusdal) Medan yang diteruskan kepada petugas terkait.
Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Dolok Batu Nanggar untuk mengevakuasi jenazah ke RSUD Djasamen Saragih guna keperluan visum et repertum.
Barang bukti yang diamankan berupa celana jeans biru dan kaus oblong hitam dalam kondisi koyak. Identifikasi korban dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan yang ditemukan di lokasi.
Setelah jenazah tiba di rumah sakit, pihak keluarga menyampaikan permohonan agar tidak dilakukan autopsi. Keluarga menyatakan menerima bahwa penyebab kematian korban akibat tertabrak kereta api dan membuat surat pernyataan resmi.
AKP Verry Purba menyatakan seluruh rangkaian penanganan dilakukan sesuai prosedur standar penanganan kecelakaan kereta api. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel demi keselamatan bersama.( rls/*)
Editor : Susan









