Nawasenanews.com, Simalungun – Polres Simalungun membuka layanan pengaduan masyarakat secara terpadu melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk program “Hallo Kapolres” dan call center 110 yang siap melayani selama 24 jam. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan mengenai pembentukan Tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) Terpadu saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 11.50 WIB.
“Polres Simalungun telah membentuk Tim Dumas Terpadu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/13/WAS/2024 tertanggal 8 Januari 2024. Surat perintah ini berlaku sampai saat ini dan seterusnya hingga ada perubahan,” ujar AKP Verry Purba.
Ia mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi tentang pelayanan publik dan pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hal ini merupakan tindak lanjut Polres Simalungun dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas AKP Verry mengenai landasan hukum pembentukan tim tersebut.
Menurutnya, Polres Simalungun kini menerima pengaduan masyarakat secara terbuka dengan berbagai metode untuk memudahkan penyampaian keluhan, kritik, maupun saran. Transparansi dan kemudahan akses menjadi prioritas utama.
“Masyarakat bisa mendatangi langsung Markas Polres Simalungun yang beralamat di Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Tim Dumas kami siap melayani,” ungkap AKP Verry.
Selain kunjungan langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai saluran komunikasi modern yang telah disediakan.
“Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa untuk keadaan darurat. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari,” ujarnya.
AKP Verry menambahkan bahwa Polres Simalungun menghadirkan inovasi layanan pengaduan melalui program “Hallo Kapolres Simalungun” yang dapat diakses langsung melalui aplikasi perpesanan.
“Polres Simalungun membuka pengaduan dengan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516. Melalui nomor ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan langsung yang akan ditangani secara serius,” jelas AKP Verry.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun untuk berbagai keperluan.
“Masyarakat bisa menghubungi SPKT Polres Simalungun di nomor +62 878-7080-2343. Petugas kami siap melayani dengan ramah dan profesional,” ungkapnya.
AKP Verry menegaskan bahwa semua layanan pengaduan yang disediakan merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semua pelayanan masyarakat ini merupakan bentuk nyata Polres Simalungun dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Simalungun. Ini adalah wujud dari semangat Polri untuk masyarakat,” tegas AKP Verry Purba.
Ia berharap dengan adanya berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses, masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun saran. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini. Kepercayaan masyarakat adalah aset berharga bagi kami, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tutup AKP Verry Purba.( Rls/*)
Editor: Susan









