Nawasenanews.com, Simalungun– Polres Simalungun memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan Muhammad Nur alias Memet yang viral di media sosial. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara telah sesuai prosedur hukum.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membantah tudingan bahwa Kasat Narkoba melempar tanggung jawab dan tidak responsif terhadap media.
“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Verry, Minggu (23/2/2026) pukul 10.10 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang, yakni Dicki Indriyan (31), Ismail Syahbali alias Cuntit (41), dan Muhammad Nur alias Memet (37).
Dari tangan Dicki, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit telepon seluler. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu butir pil ekstasi merek Heineken, uang tunai Rp100.000, satu bong, dua kaca pirek, dua timbangan digital, serta dua korek api.
Sementara itu, dari Ismail ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit telepon seluler. Namun, dari Muhammad Nur tidak ditemukan barang bukti apa pun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dicki berperan sebagai penjual sabu, sedangkan Ismail sebagai pembeli untuk konsumsi pribadi. Ismail diketahui pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2018 dan divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Muhammad Nur disebut datang ke lokasi untuk meminta gaji kepada Ismail yang merupakan atasannya dalam pekerjaan pemasangan baja ringan. Sebelum diamankan, ia sempat diberi sabu oleh Ismail. Namun, saat penangkapan dilakukan, tidak ditemukan barang bukti pada dirinya.
Hasil tes urine menunjukkan Muhammad Nur positif amfetamina dan metamfetamina. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Muhammad Nur dirujuk menjalani rehabilitasi medis di BNN Kabupaten Simalungun karena berstatus pengguna tanpa barang bukti.
Terkait tudingan ketidakresponsifan Kasat Narkoba, Verry menjelaskan bahwa AKP Charles N. Nababan saat itu tengah menangani operasi lapangan.
“Beliau mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Humas. Itu prosedur standar agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak mengganggu proses penyidikan,” katanya.
Terhadap Dicki dan Ismail, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dengan dua alat bukti yang telah terpenuhi, yakni keterangan saksi dan barang bukti.
Barang bukti narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dicki mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Bejo (34) yang mendapatkannya dari Danu. Kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keputusan merujuk Muhammad Nur ke rehabilitasi disebut sebagai langkah sesuai hukum dan fakta penyidikan.(Rls/ Ist)









