Polres Simalungun Klarifikasi Kasus Narkoba: Muhammad Nur Dirujuk Rehabilitasi karena Tanpa Barang Bukti

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Simalungun– Polres Simalungun memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan Muhammad Nur alias Memet yang viral di media sosial. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara telah sesuai prosedur hukum.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membantah tudingan bahwa Kasat Narkoba melempar tanggung jawab dan tidak responsif terhadap media.

“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Verry, Minggu (23/2/2026) pukul 10.10 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang, yakni Dicki Indriyan (31), Ismail Syahbali alias Cuntit (41), dan Muhammad Nur alias Memet (37).

Dari tangan Dicki, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit telepon seluler. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu butir pil ekstasi merek Heineken, uang tunai Rp100.000, satu bong, dua kaca pirek, dua timbangan digital, serta dua korek api.

Sementara itu, dari Ismail ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit telepon seluler. Namun, dari Muhammad Nur tidak ditemukan barang bukti apa pun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dicki berperan sebagai penjual sabu, sedangkan Ismail sebagai pembeli untuk konsumsi pribadi. Ismail diketahui pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2018 dan divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Muhammad Nur disebut datang ke lokasi untuk meminta gaji kepada Ismail yang merupakan atasannya dalam pekerjaan pemasangan baja ringan. Sebelum diamankan, ia sempat diberi sabu oleh Ismail. Namun, saat penangkapan dilakukan, tidak ditemukan barang bukti pada dirinya.

Baca Juga:  Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Penguatan Pondasi Bisnis Melalui Transformasi Digital Bagi UP2K TP PKK

Hasil tes urine menunjukkan Muhammad Nur positif amfetamina dan metamfetamina. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Muhammad Nur dirujuk menjalani rehabilitasi medis di BNN Kabupaten Simalungun karena berstatus pengguna tanpa barang bukti.

Terkait tudingan ketidakresponsifan Kasat Narkoba, Verry menjelaskan bahwa AKP Charles N. Nababan saat itu tengah menangani operasi lapangan.

“Beliau mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Humas. Itu prosedur standar agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak mengganggu proses penyidikan,” katanya.

Terhadap Dicki dan Ismail, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dengan dua alat bukti yang telah terpenuhi, yakni keterangan saksi dan barang bukti.

Barang bukti narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dicki mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Bejo (34) yang mendapatkannya dari Danu. Kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keputusan merujuk Muhammad Nur ke rehabilitasi disebut sebagai langkah sesuai hukum dan fakta penyidikan.(Rls/ Ist)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru