Nawasenanews.com, Simalungun – Tim Jatanras (Kejahatan dengan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap dua pelaku pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan PTPN-4 Bah Jambi. Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (2/11/2025) itu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Jatanras, IPTU Ivan Purba, SH.
“Jatanras Polres Simalungun terus berupaya memberantas kejahatan pencurian hasil perkebunan yang sangat merugikan perusahaan negara dan perekonomian daerah. Ini adalah bentuk nyata pelayanan Polri untuk masyarakat,” ujar AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025) pukul 09.33 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindak pidana yang berhasil diungkap adalah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 107 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kejadian ini berlangsung pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, tepatnya di area perkebunan PTPN-4,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam operasi tersebut, tim Jatanras mengamankan dua orang pelaku dengan peran berbeda. Pelaku pertama adalah Anggie Ridho Pratama (27), wiraswasta, yang berperan sebagai pencuri TBS. Pelaku kedua adalah Hardiansyah alias Pitek (40), pengangguran, yang berperan sebagai penadah barang curian dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Grandmax hitam bernomor polisi BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.
Kepala Unit Jatanras, IPTU Ivan Purba, SH, memaparkan kronologi penangkapan. Pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras menerima informasi terpercaya tentang seringnya pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi.
“Kami langsung merespons informasi tersebut dengan cepat dan profesional. Pada pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan,” ujar IPTU Ivan Purba, SH.
Setibanya di TKP, tim melihat sebuah mobil pick up hitam bernomor polisi BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4. Setelah mengamati dengan seksama, tim melihat pelaku memasukkan buah hasil curian ke dalam mobil pick up.
“Setelah buah dimuat, pelaku langsung membawa TBS menuju UD Adil di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Tim kami langsung melakukan pengejaran dan pengintaian,” ungkap IPTU Ivan Purba, SH.
Aksi tangkap tangan dilakukan dengan presisi tinggi. Tim Opsnal Jatanras melakukan penangkapan di dalam UD Adil saat transaksi penadahan sedang berlangsung. Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.
“Operasi berjalan lancar dan kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan berarti. Ini adalah kerja tim yang solid dan profesional,” ucap Kasat Reskrim dengan bangga.
Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan intensif sesuai prosedur hukum.
AKP Herison Manulang menegaskan bahwa Jatanras Polres Simalungun akan terus melakukan operasi pemberantasan pencurian hasil perkebunan di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda melakukan pencurian karena akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya pencurian hasil perkebunan. Mari bersama-sama menjaga aset negara dan perekonomian daerah,” tegas Kasat Reskrim menutup penjelasannya. (Rls/Sun)
Editor: Susan









