Nawasenanews.com, Simalungun – Polres Simalungun menegaskan keseriusannya dalam memburu dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean. Kedua pelaku berinisial JD dan RS telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, membantah tudingan bahwa pihaknya mengabaikan penanganan kasus tersebut. Ia memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan secara intensif.
“Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan dan diproses tuntas,” ujar Herison saat memberikan klarifikasi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.
Penegasan serupa disampaikan Pelaksana Sementara (Ps.) Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun, Aiptu Khairul Nizar, SH, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.
Ia menyebutkan bahwa perkara dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut telah ditangani sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 5 November 2024. Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (14) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua pelaku pada waktu berbeda, yakni 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.
“Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini menunjukkan keseriusan kami menangani kasus ini,” tegas Herison.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan penyidik meminta keluarga korban mencari alamat pelaku secara mandiri.
Menanggapi hal itu, Herison menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.
“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kendala dalam proses penangkapan bukan disebabkan kelalaian ataupun diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Menurutnya, hambatan utama adalah kedua pelaku yang berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka terus berpindah tempat, itulah kendalanya,” katanya.
Polres Simalungun memastikan tidak ada pembedaan perlakuan dalam penanganan perkara berdasarkan latar belakang ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, lanjutnya, diproses secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Herison juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kedua pelaku.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua pelaku, segera laporkan ke kepolisian. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual yang menyasar anak. Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara hingga pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.( rls/*)
Editor : Susan









