Nawasenanews.com, Simalungun – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (15) dalam waktu kurang dari empat jam sejak penemuan korban. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AH (15), yang juga masih berstatus pelajar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) pukul 10.40 WIB, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja profesional dan terkoordinasi dari Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H.
“Dalam waktu singkat sejak laporan diterima, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Ini menunjukkan respons cepat dan kerja penyelidikan yang efektif,” ujar AKP Verry Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didukung oleh hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta analisis awal yang dilakukan secara simultan oleh tim penyidik.
“Berdasarkan informasi dan petunjuk di lapangan, identitas pelaku dapat segera diketahui, termasuk motif perbuatannya,” kata AKP Herison.
Korban diketahui merupakan siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan berdomisili di Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu. Jenazah korban ditemukan pada Minggu (28/12/2025) sore di area perkebunan PT Bridgestone, Blok Z 24, oleh dua orang saksi yang sedang melintas di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Serbelawan bersama Tim Inafis Polres Simalungun segera mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban memastikan identitas jenazah. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum luar dan dalam.
Sementara itu, tim penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya, pada pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Nagori Nagur Usang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku.
“Penanganan kasus ini tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku, termasuk perlindungan hak anak karena pelaku masih di bawah umur,” ujar AKP Verry Purba.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut, dan penyidik masih mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( Rls/*)
Editor : Susan









