Nawasenanews.com, Simalungun– Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Huta Bayu Raja hanya dalam 7 jam. Kasus bermula dari kesalahpahaman mengenai kunci sepeda motor dan berakhir tragis dengan korban tewas di aliran sungai.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan kronologi kasus tersebut pada Jumat sore (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Personel Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku, BS, berada di rumahnya. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Tanah Jawa untuk pemeriksaan,” kata AKP Verry.

Tragedi terjadi pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Chu Wen Lee Simanjuntak (37), bersama pelaku BS (42) dan saksi RS, mengendarai dua sepeda motor menuju Cafe Situmorang di Nagori Pulo Bayu. Di lokasi, mereka memesan minuman tuak dan tiga pasang bir, kemudian minum bersama sekitar dua jam.
Masalah muncul pukul 01.30 WIB, Rabu (11/2/2026), ketika korban menanyakan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Padahal, kunci tersebut selalu ada pada korban. Kesalahpahaman ini memicu kemarahan BS.
“Pelaku tersinggung, langsung marah, dan memukul kepala kiri korban dengan botol bir hitam yang tersisa seperempat,” jelas AKP Verry.
Saksi JS, pemilik cafe, melerai pelaku dan menyuruh korban pulang. Namun, korban yang berdarah tetap mengendarai sepeda motor dan kehilangan kesadaran.
Pukul 06.50 WIB, Unit Lalu Lintas Polsek Tanah Jawa menerima informasi kecelakaan di jalan umum Huta III Pulo Bayu. Pukul 08.00 WIB, IPDA Okto Silitonga dan Aipda Hengki Tambunan menuju lokasi. Mereka menemukan sepeda motor jenis Revo BK 6160 LT berwarna hitam rusak di bahu jalan, namun korban belum ditemukan.
Baru pukul 16.00 WIB, jasad korban ditemukan warga di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu.
Polsek Tanah Jawa bersama tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan keras dari pemukulan pelaku.
“Korban dalam keadaan berdarah pergi menggunakan sepeda motor, kehilangan kesadaran, dan terjatuh di pengairan sawah sekitar lokasi,” ungkap AKP Verry.
Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan pelaku BS di rumahnya pada hari yang sama. Barang bukti berupa pecahan botol bir hitam dan sepeda motor Revo warna hitam milik korban turut diamankan. Kasus tercatat dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku emosi dituduh mengambil kunci motor korban, padahal kunci tersebut tetap ada pada korban.
Tersangka BS, warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Simalungun akan segera menggelar perkara untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Korban meninggalkan seorang istri dan keluarga yang berduka. Kasus ini menjadi pengingat bagaimana kesalahpahaman sepele dan emosi yang tidak terkontrol dapat berujung tragedi.( Rls/*)
Editor : Susan









