Nawasenanews.com – Taput || Satres narkoba polres Taput berhasil mengamankan 3 orang penyalah gunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.
Hal itu dikatakan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.
“Ketiganya yang diamankan yakni TH (46) warga Desa Hapoltahan, kecamatan Tarutung, kabupaten Tapanuli Utara, ST (49) warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS (46 ) warga desa Simamora, kecamatan Tarutung, Taput, ” terang Baringbing, Kamis, (26/9/2024 ).
Lebih lanjut kasi Humas menjelaskan, bahwa ketiga orang tersebut diamankan selasa, (24/9/2024) sekira pukul 18.10 wib, disebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.
Saat itu ST dan AS sedang bersama-sama di ruangan studio tersebut sedang duduk lalu petugas mengintip dari kaca luar, saat petugas memasuki ruangan AS langsung lari ke kamar mandi.
Setelah di geledah dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti sedangkan dari laci meja tempat duduk ST ditemukan barang bukti ganja.
Saat mereka di interogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekannya yaitu TH, kemudian memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli.
Setengah jam kemudian, TH pun tiba di tempat dan akhirnya turut diamankan dan ternyata TH merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah 4 kali menjalani hukuman penjara.
Setelah mereka diboyong ke polres lalu mereka di periksa, dari hasil keterangan yang diperoleh bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan di akui oleh TH.
Sedangkan untuk AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut namun setelah dilakukan test unrine dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita 1(Satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi, 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 (Tiga) buah mancis, 1 (Satu) buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 (Satu) buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 (Satu) unit handphone Samsung Warna Hitam dan 1 (Satu) bungkus kertas tiktak.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut mengungkap yang lebih besar,” pungkas Baringbing. (Aman Siregar)









