Nawasenanews.com – Taput || Satres narkoba polres Taput berhasil mengamankan 3 orang penyalah gunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.
Hal itu dikatakan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.
“Ketiganya yang diamankan yakni TH (46) warga Desa Hapoltahan, kecamatan Tarutung, kabupaten Tapanuli Utara, ST (49) warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS (46 ) warga desa Simamora, kecamatan Tarutung, Taput, ” terang Baringbing, Kamis, (26/9/2024 ).
Lebih lanjut kasi Humas menjelaskan, bahwa ketiga orang tersebut diamankan selasa, (24/9/2024) sekira pukul 18.10 wib, disebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput.
Saat itu ST dan AS sedang bersama-sama di ruangan studio tersebut sedang duduk lalu petugas mengintip dari kaca luar, saat petugas memasuki ruangan AS langsung lari ke kamar mandi.
Setelah di geledah dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti sedangkan dari laci meja tempat duduk ST ditemukan barang bukti ganja.
Saat mereka di interogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekannya yaitu TH, kemudian memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli.
Berikan Komentar Anda