Polres Taput Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Simangumban Taput

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Taput || Satuan reserse kriminal polres Taput menangkap 2 pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Aek Nabara kecamatan Simangumban, Taput tepatnya di Simpang Muara Tolang, rabu ( 30/10/2024 ).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni RMPR ( 26 ) dan LTA ( 23 ) kedua nya warga desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Taput.

“Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan DHT di polres Taput, pada hari Sabtu 02 Nopember 2024 ),” terang Baringbing, Selasa, (19/11/2024 ).

Lanjutnya, dalam laporan tersebut DHT mengatakan, pada rabu (30/10/2024) saat rombongan korban dengan salah satu paslon Bupati – wakil bupati no 1 Satika- Sarlandy melintas dari pasar Simangumban kedua tersangka berdiri di pinggir jalan.

Saat rombongan melintas, kedua tersangka meneriaki sambil mengucapkan kata-kata kotor kepada rombongan tersebut.

Baca Juga:  AKBP Ernis Sitinjak Pimpin Sertijab 4 Pejabat Polres Taput

Mendengar hal tersebut lalu pelapor dan kedua korban turun dari mobil rombongan dan menjumpai kedua tersangka untuk menanyakan maksud kata-katanya.

Setelah mereka bertemu lalu terjadilah penganiayaan atas diri korban oleh kedua tersangka dengan menggunakan batu dan tangan nya sendiri kepada korban.

“Setelah menerima pengaduan tersebut lalu penyelidikan pun dilakukan. Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan alat bukti keduanya pun di tangkap dari kediamannya pada senin 19 nopember 2024,” ucapnya.

Setelah diperiksa sebagai tersangka lalu pada hari itu juga dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.

“Saat ini polres taput masih mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas. Kepada ke 2 tersangka mereka di kenakan melanggar pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 penjara,” pungkas Baringbing. (Aman Siregar)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik
WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan
Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung
Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan
Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan
Natal Oikumene Kecamatan Pangaribuan, JTP Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Memperingati HDI 2025, 55 Bantuan Atensi Diberikan Pemkab Taput Kepenyandang disabilitas
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:25 WIB

Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:51 WIB

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:46 WIB

WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:57 WIB

Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan

Berita Terbaru