Nawasenanews.com, Simalungun – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan pada Sabtu (7/2/2026) sore. Penangkapan dilakukan di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Tersangka berinisial HS (31), laki-laki tanpa pekerjaan tetap, warga Huta I Parlakitangan, Nagori Sordang Baru, Kecamatan Ujung Padang, diamankan sekitar pukul 16.30 WIB saat mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., Minggu (8/2/2026) malam, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujar IPTU Sonni.
Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan, informasi awal diterima pada Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan narkotika yang diduga sabu di kantong celana tersangka,” kata Roy.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak putih berisi satu paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 1,15 gram, serta sembilan plastik klip kosong.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp215.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu charger, satu tas sandang warna cokelat, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Kisaran. Polisi menyatakan akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Sonni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Bosar Maligas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing









