Nawasenanews.com- Simalungun | Dalam upaya pemberantasan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, Kapolsek Perdagangan bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Perdagangan langsung bertindak atas laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian di wilayahnya.
Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, (12 /3/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah milik Jadiaman Purba yang berlokasi di Jl. Kuala Tanjung Pengkolan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian jenis Togel, anggota Reskrim Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Usai penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan Jadiaman Purba alias mata satu di kediamannya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan secara detail, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian.
Dalam interogasi, Jadiaman Purba (57) mengakui bahwa dirinya memang pernah terlibat dalam penulisan angka judi tebakan beberapa waktu lalu, tetapi ia mengklaim telah berhenti dari kegiatan tersebut satu tahun yang lalu. Saat ini, ia menyatakan bahwa kegiatannya sehari-hari adalah sebagai pedagang toko kelontong.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap segala bentuk laporan dari masyarakat tentang tindak pidana, termasuk praktik perjudian. Pemberantasan perjudian menjadi salah satu prioritas dalam menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Perdagangan.
Berikan Komentar Anda