Nawasenanews.com, Simalungun— Personel Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil menyelamatkan seorang pria yang diduga mencuri telepon genggam dari amukan massa di kawasan Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial RAF (35), warga Kampung Keling, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, nyaris menjadi sasaran kemarahan warga setelah tertangkap mencuri dua unit ponsel di Toko Pakaian Wina HSB Collection milik EH (42).
Peristiwa bermula ketika EH masuk ke kamar mandi di dalam tokonya yang berada di Lingkungan VIII Pekan Kerasaan. Saat itulah pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil dua unit ponsel yang berada di atas meja.
Ketika keluar dari kamar mandi, EH melihat seorang pria asing keluar dari tokonya dan mendapati dua ponselnya telah hilang. Ia kemudian mengejar pelaku sambil berteriak meminta ponselnya dikembalikan.
Karena panik, pelaku akhirnya menyerahkan kembali kedua ponsel tersebut kepada korban. Namun, teriakan korban telah menarik perhatian warga sekitar.
Dua warga setempat, BK dan UF, segera membantu mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian, warga lainnya berdatangan hingga situasi menjadi tegang. Pelaku bahkan sempat mendapat beberapa pukulan dari warga yang geram atas perbuatannya.
Beruntung, personel Polsek Perdagangan yang mendapat informasi segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa.
Kapolsek Perdagangan, Patar Banjarnahor, saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB membenarkan kejadian tersebut.
“Anggota kami datang tepat waktu. Situasi massa sudah mulai tidak terkendali karena emosi melihat perbuatan pelaku. Kami segera mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memproses laporan dari korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dua ponsel yang sempat diambil pelaku masing-masing adalah Samsung Galaxy A16 warna hitam dan iPhone 15 warna hitam-pink. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30.000.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dengan nomor laporan LP/B/84/III/2026/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 22.20 WIB.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan korban, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” katanya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha yang ramai dikunjungi masyarakat.( Rls/*)
Editor : Susan









