Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Haykal dan Rido merencanakan pencurian ini bersama, sementara Saut Sitompul terlibat sebagai penerima gadai dari barang curian tersebut.
Menurut pengakuan Haykal, pada Sabtu dini hari (2/11), ia bersama Rido datang ke rumah korban dengan sepeda motor Honda Supra X 125 milik Rido. Haykal menjelaskan bahwa mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat dan merusak engsel pintu hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil handphone dan tas yang berisi uang tunai Rp 1.340.000, STNK, serta sebuah tabung gas dari dapur.
Setelah melakukan pencurian, keduanya langsung membagi hasil curian, masing-masing mendapat bagian Rp 670.000. Selain itu, handphone korban digadaikan oleh Haykal kepada Saut Sitompul sebesar Rp 50.000.
Pada Senin sore, 4 November 2024, pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku ketiga, Rido Mahendra Gultom, di Huta IV Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan kedua pelaku sebagai alat transportasi saat melakukan pencurian. Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti disita, antara lain:
1. Handphone merk Vivo Y20 berwarna hitam;
Berikan Komentar Anda